Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa

Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa
Kasus Suap PON, Anggota DPRD Disebut Memaksa
Menurut Eka pertemuan di rumah dinas Taufan ini dibicarakan masalah rencana revisi Perda No 5/2008 dan Perda Nomor 6/2010 serta masalah permintaan uang Rp1,8 miliar itu. Eka juga mengaku kenal dengan Faisal Azwan dan Dunir. Kenal Faisal Azwan karena Faisal yang terima uang Rp900 juta dari Rahmat Syahputra.

Sebelum uang diserahkan Eka juga bertemu anggota dewan di ruang pimpinan DPRD Riau antara lain bertemu dengan Zulfan Heri (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), dan Abubakar Siddik Golkar). Saat bertemu di ruang rapat pimpinan DPRD Riau ini menurut Eka uang baru terkumpul setengahnya (Rp900 juta) dan lalu kata Eka bahwa Tengku Muhazza mengatakan bahwa anggota DPRD Riau ini keras-keras.

Arti keras-keras itu kata Eka maknanya anggota DPRD akan keras menolak paripurna revisi Perda Nomor 5 dan 6 jika uang Rp1,8 miliar tak disediakan. Kata-kata Tengku Muhazza ini kata Eka diiyakan anggota dewan lainnya Abubakar Siddik, Zulfan Heri, dan M Dunir. Lantas karena baru ada Rp900 juta atau setengahnya kata Eka kemudian Tengku Muhazza mengatakan amankan dulu uang setengah itu.

Dalam sidang yang makin alot dan hampir finis untuk saksi Eka dan Rahmat ini, hakim terus menggali keterangan saksi untuk mengetahui secara jelas kasus sebenarnya. Hakim juga mencari tahu siapa-siapa sebagai otak dalam kasus ini. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB masih berlangsung hingga pukul 11.21 WIB. Saat dibuat berita ini sidang kesaksian Eka masih berlangsung.(azf/jpnn)

PEKANBARU-Mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Kamis (30/8) kembali bersaksi untuk terdakwa anggota DPRD Riau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News