Kasus Suap PON, Berkas Dua Tersangka Sudah P21
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:04 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan Jumat (1/6) besok, KPK akan melakukan penyerahan tahap dua (P21) berkas dua tersangka suap PON, Eka Dharma Putra dan Rahmat Syahputra.
"Rencananya besok dilakukan penyerahan tahap dua atau P21 untuk dua tersangka, EDP dan RS," kata Johan Budi di gedung KPK, Kamis (31/5).
Artinya lanjut, Johan, baru dua tersangka ini yang akan dilimpahkan dari penyidik KPK ke penuntut umum (JPU). Sehingga dua tersangka itu bisa segera disidangkan.
Dia juga menyebutkan soal persidangan dua tersangka ini kemungkinan akan dilakukan di Pekanbaru, Riau. "Hari ini juga ada MD dan MFA diperiksa sebagai tersangka, tapi berkasnya belum P21," tambah Johan Budi. Sebagaimana diketahui bahwa EDP dan RS memang sudah menjalani pemeriksaan terkahir beberapa hari lalu. (fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, menyatakan Jumat (1/6) besok, KPK akan melakukan penyerahan tahap dua (P21)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi