Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Garap Mantan Anggota DPRD Jabar

Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Garap Mantan Anggota DPRD Jabar
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 terus ditelusuri KPK.

Komisi antirasuah memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Dua saksi, yaitu mantan Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 Ganiwati dan Staf Ahli Partai Golkar Muh Fajar Shidik.

Keduanya dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan dua orang saksi untuk tersangka ARM terkait tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

KPK, Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 terus ditelusuri KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News