Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Garap Mantan Anggota DPRD Jabar

Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Garap Mantan Anggota DPRD Jabar
Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo

Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam penyidikan tersangka Rozaq, KPK pada Rabu (2/12) juga telah menggeledah rumah Rozaq di Indramayu dan mengamankan sejumlah dokumen yang terkait kasus.

Selanjutnya pada Kamis (3/12) juga telah digeledah Kantor DPRD Jawa Barat dan diamankan sejumlah dokumen bantuan provinsi, rekapitulasi usulan program kerja, dan dokumen lain yang terkait kasus tersebut. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu tahun 2019 terus ditelusuri KPK.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News