Kasus Suap Rachel Vennya Harus Diusut, Satgas Covid-19: Kami Merasa Terganggu
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mendukung kepolisian mengusut dugaan suap Rp 40 juta dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya.
"Pengungkapan lebih lanjut oleh pihak kepolisian sangat kami dukung agar terang benderang," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19 Sonny B Harry Harmadi dalam keterangan persnya, Jumat (17/12).
Sonny mengungkapkan pihak Satgas selama ini terusik dan seolah disudutkan dari persoalan tersebut.
“Kami semua tentu merasa terganggu seolah-olah aliran Rp 40 juta itu ke kami," ungkap Sonny.
Di sisi lain, Sonny berharap seluruh masyarakat bisa memanfaatkan platform komunikasi milik Satgas Penanganan Covid-19 sebagai sumber informasi resmi dan acuan dalam edukasi tentang virus SARS-Cov-2.
Menurutnya, masyarakat sebaiknya tidak menjadikan sarana komunikasi Satgas Penanganan Covid-19 sebagai sasaran kemarahan atas pelanggaran karantina.
“Netizen agar bijak dan mendukung upaya kita bersama mengakhiri pandemi di tengah tantangan menjelang libur Nataru dan ditemukannya kasus pertama Omicron di Indonesia," pinta Sonny.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan kasus suap yang membuat selebgram Rachel Vennya tidak menjalani karantina setelah bepergian ke luar negeri.
Satgas Penanganan Covid-19 mendukung kepolisian mengusut dugaan suap sebesar Rp 40 juta dalam kasus pelanggaran karantina selebgram Rachel Vennya.
- Taat Hukum, Hasto Bakal Hadiri Panggilan KPK pada 13 Januari 2025
- Pakar Hukum Sarankan Polda Metro Terbitkan SP3 Untuk Firli Bahuri, Ini Alasannya
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Wahyu Setiawan Mangkir dari Panggilan KPK
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara