Kasus Suap Rahmat Effendi, Inayatullah Digarap KPK

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang untuk mendapatkan rekomendasi promosi jabatan tertentu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Konon, tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) meminta sejumlah uang untuk rekomendasi yang diberikannya.
Guna mendalami dugaan itu, KPK memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah.
Dua saksi lain yang diperiksa ialah Lurah Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu Junaedi dan Rudi selaku pegawai Bidang Pendidikan SD pada Disdik Kota Bekasi.
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan para saksi dikonfirmasi perihal dugaan adanya patokan pemberian sejumlah uang suap untuk mendapatkan rekomendasi dari tersangka RE.
"Salah satunya adalah promosi menduduki jabatan tertentu di Pemkot Bekasi," kata Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/2).
Sebelumnya, KPK menetapkan total sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang melibatkan tersangka Rahmat Effendi itu.
Tersangka penerima suap ialah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris DPMPTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).
Penyidik KPK menggarap Inayatullah terkait dugaan suap rekomendasi jabatan yang melibatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian