Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Segera Disidang
![Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Segera Disidang](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/08/25/djoko-tjandra-foto-istimewaantara-74.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Total, ada empat tersangka yang dilimpahkan secara bersamaan.
Para tersangka yang dilimpahkan yakni Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Tommy Sumardi.
"Sebetulnya hari ini ada empat orang. Yang satu di wilayah Jakarta Pusat untuk inisial D ya, di Jakarta Pusat. Yang di wilayah selatan ada tiga, untuk inisial PU, BN, dan TS, ya," kata Kajari Jaksel Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Anang menuturkan, untuk Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo masih ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri lantaran berhadapan dengan perkara lain.
Lalu untuk Irjen Napoleon Bonaparte rencananya juga akan dititipkan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri dan Tommy Sumardi di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Dalam waktu 14 hari ke depan secepatnya nanti penuntut umum melimpahkan ke pengadilan karena ada batas waktunya juga," tambah dia.
Anang menuturkan, pelimpahan para tersangka ke Kejari Jakarta Selatan memang mengikuti wilayah hukum kejadian. Namun, persidangan tetap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Bareskrim telah merampungkan proses pemberkasan kasus suap red notice Djoko Tjandra.
- Kades Kohod Minta Maaf, Lalu Sampaikan Pengakuan soal SHGB dan SHM Pagar Laut
- 2 Kali Diperiksa Bareskrim Polri, Kades Kohod Beri Info soal Ini
- Pengadilan Negeri Jakarta Utara Laporkan Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- DKP Banten Menyokong Data Pagar Laut yang Diusut Bareskrim
- Bareskrim Bongkar 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir