Kasus Suap Rekrutmen CPNS Sulit Dibawa ke KPK
Rabu, 03 April 2013 – 20:59 WIB
JAKARTA - Kasus suap dalam seleksi CPNS baik lewat jalur pelamar umum maupun honorer sulit dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, masyarakat sebagai korban enggan untuk melaporkan dan tidak bersedia memberikan kesaksian. Belakangan, kasus serupa juga terjadi untuk honorer. Ini berdasarkan laporan dari honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK) ke KemenPAN-RB, bahwa mereka dimintakan uang Rp 20 juta hingga Rp30 juta untuk dinyatakan memenuhi kriteria (MK) alias lolos CPNS. Namun sayangnya menurut Imanuddin, laporan tersebut hanya sebatas informasi untuk pemerintah agar bisa mempertimbangkan statusnya yang TMK.
"Transaksi jual beli kursi dalam seleksi CPNS baik jalur umum dan honorer itu ibarat orang buang angin. Baunya ke mana-mana, tapi bentuk rupanya tidak kelihatan," kata Karo Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Muhammad Imanuddin yang dihubungi JPNN, Rabu (3/4).
Baca Juga:
Komisi II DPR RI sendiri pernah membeberkan fakta banyaknya transaksi jual beli kursi CPNS dari pelamar umum yang mencapai miliaran rupiah. Itu sebabnya, Komisi II getol menelorkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meredam kasus suap tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap dalam seleksi CPNS baik lewat jalur pelamar umum maupun honorer sulit dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, masyarakat
BERITA TERKAIT
- Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada