Kasus Suap Rekrutmen CPNS Sulit Dibawa ke KPK
Rabu, 03 April 2013 – 20:59 WIB
JAKARTA - Kasus suap dalam seleksi CPNS baik lewat jalur pelamar umum maupun honorer sulit dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, masyarakat sebagai korban enggan untuk melaporkan dan tidak bersedia memberikan kesaksian. Belakangan, kasus serupa juga terjadi untuk honorer. Ini berdasarkan laporan dari honorer yang tidak memenuhi kriteria (TMK) ke KemenPAN-RB, bahwa mereka dimintakan uang Rp 20 juta hingga Rp30 juta untuk dinyatakan memenuhi kriteria (MK) alias lolos CPNS. Namun sayangnya menurut Imanuddin, laporan tersebut hanya sebatas informasi untuk pemerintah agar bisa mempertimbangkan statusnya yang TMK.
"Transaksi jual beli kursi dalam seleksi CPNS baik jalur umum dan honorer itu ibarat orang buang angin. Baunya ke mana-mana, tapi bentuk rupanya tidak kelihatan," kata Karo Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Muhammad Imanuddin yang dihubungi JPNN, Rabu (3/4).
Baca Juga:
Komisi II DPR RI sendiri pernah membeberkan fakta banyaknya transaksi jual beli kursi CPNS dari pelamar umum yang mencapai miliaran rupiah. Itu sebabnya, Komisi II getol menelorkan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meredam kasus suap tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap dalam seleksi CPNS baik lewat jalur pelamar umum maupun honorer sulit dibawa ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pasalnya, masyarakat
BERITA TERKAIT
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- 50 Menteri dan Wamen Belum Menyerahkan LHKPN, Siapa Saja ya?
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini 15 November 2024: Pagi Sudah Berawan Tebal
- Sun Life Berkomitmen Tingkatkan Kesadaran Pentingnya Pencegahan Diabetes Tipe 2