Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu
jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, yakni:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.
3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS
4. Awaluddin alias A, kepala sekolah
5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.
"Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1).
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK sudah ditahan, termasuk Pak Kadis dan 2 kepala sekolah.
- Sehari MenPAN-RB Terbitkan 3 Regulasi tentang PPPK & Paruh Waktu, Cegah Demo Honorer?
- Demi R2 dan R3, MenPAN-RB Terbitkan Surat Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time
- Lewat Optimalisasi PPPK Tahap 2, R1 yang Tersisa Bakal Tuntas
- Bu Hasnah Sudah Bicara SK PPPK, Ribuan Honorer Pasti Bergembira
- Honorer R3 Tendik Minta Usulan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, Dimohon
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan