Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, yakni:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.
3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS
4. Awaluddin alias A, kepala sekolah
5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.
"Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1).
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK sudah ditahan, termasuk Pak Kadis dan 2 kepala sekolah.
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- Daerah Ini Mengizinkan PNS & PPPK Mengajukan FWA
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025