Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu

jpnn.com - MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan lima tersangka dugaan suap pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK 2023 yang ditahan, yakni:
1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Saiful Abdi alias SA
2. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat Eka Depari alias ED.
3. Kasi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Alek Sander alias AS
4. Awaluddin alias A, kepala sekolah
5. Rohayu Ningsih alias RN, kepala sekolah.
"Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 1 Februari 2025," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Senin (13/1).
Lima tersangka kasus suap seleksi PPPK sudah ditahan, termasuk Pak Kadis dan 2 kepala sekolah.
- Suap ke Hakim Rp 60 Miliar, Hinca: Ada Korupsi Besar yang Mau Ditutupi
- Sidang 3 Hakim Kasus Ronald Tannur Ditunda, Jaksa Belum Siap
- ASN dan Honorer Dukung Tata Kelola Guru Diambil Alih Pusat
- Penjelasan Pak Maryono soal Jadwal Tes PPPK Tahap 2
- PPPK dan CPNS 2024 Dilantik Bersamaan, Alhamdulillah
- Pesan Maesyal Rasyid ke 1.694 ASN CPNS & PPPK yang Baru Dilantik: Jaga Ucapan dan Perilaku