Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke rutan, Jumat (22/7).
Dandan merupakan tersangka pemberi suap terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.
"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka," kata Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya.
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.
Terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 Agustus 2022 mendatang.
"Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata eks Wakapolda DIY itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyuap dalam kasus ini ialah Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Sementara sebagai tersangka penerima ialah eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.
- Kementerian Hukum Lengkapi Administrasi Pulangkan Paulus Tannos
- Usut Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Panggil Pihak PT Packet Systems
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Pegiat Media Sosial Kritik UU Kejaksaan, Khawatir Independensi Hukum Indonesia Terancam
- Pakar Hukum: Desakan ke KPK Sebagai Serangan Balik Koruptor Terhadap Jampidsus
- Irfan Minta KPK Segera Proses Laporan terkait Senator RAA