Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke rutan, Jumat (22/7).
Dandan merupakan tersangka pemberi suap terkait permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedhaton, Malioboro, Yogyakarta.
"Pada proses penyidikan perkara tersebut, kami juga telah menetapkan dan hari ini mengumumkan tersangka," kata Deputi Pendindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam keterangannya.
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.
Terhitung sejak hari ini sampai dengan 10 Agustus 2022 mendatang.
"Di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata eks Wakapolda DIY itu.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyuap dalam kasus ini ialah Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nusihono.
Sementara sebagai tersangka penerima ialah eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini