Kasus Suap Summarecon Agung ke Wakot Yogyakarta, KPK Tahan Dadan Jaya
Jumat, 22 Juli 2022 – 19:44 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Direktur Utama PT. Java Orient Property Dandan Jaya Kartika ke rutan, Jumat (22/7). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo
"Adapun pada saat dilakukan tangkap tangan untuk HS (Haryadi Suyuti) dkk, ON dan DJK diduga memberi uang dalam bentuk mata uang asing sejumlah sekitar USD 27.258 yang dikemas dalam tas goodie bag," kata Karyoto.
Tersangka Dandan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tan/jpnn)
KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Dandan Jaya selama 20 hari pertama.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK