Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
jpnn.com - Kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas hingga kasasi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Ronald Tannur di PN Surabaya dan Mahkamah Agung menyita perhatian Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti di Surabaya.
IKAHI menyatakan prihatin atas penetapan tiga oknum hakim PN Surabaya di kasus Ronald Tannur sebagai tersangka suap atau gratifikasi pada saat perjuangan para hakim dalam mengupayakan kesejahteraan.
"IKAHI menyadari kekecewaan ribuan hakim karena peristiwa penangkapan tersebut terjadi di tengah-tengah upaya seluruh hakim memperjuangkan hak dan fasilitas hakim kepada negara beberapa waktu lalu dan berakhir dengan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 44 Tahun 2024," kata Ketua Umum PP IKAHI Yasardin dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Dia menyebut di saat bersamaan ada ribuan hakim sedang berjuang menegakkan keadilan dengan integritas dan profesionalisme yang tinggi di tengah-tengah keterbatasan di berbagai daerah.
Yasardin mengatakan tindakan tiga orang oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana gratifikasi tersebut menjadi pukulan keras bagi korps hakim dan lembaga Mahkamah Agung (MA).
"Juga mencederai rasa keadilan, serta membuat upaya penegakan integritas, kejujuran dan profesionalisme hakim seakan menjadi sirna di mata masyarakat," ucapnya.
Kasus suap dan gratifikasi hingga kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) membuat ribuan hakim kecewa. IKAHI pun buka suara.
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Biadab, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Ternyata....
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya