Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa

Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa

Terkait kasus hukum yang sedang berjalan saat ini, IKAHI sejalan dengan sikap MA yakni menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

PP IKAHI mengimbau dan mengajak seluruh hakim agar tidak patah semangat dan kehilangan harapan untuk selalu menegakkan keadilan dengan integritas yang tinggi.

"Peristiwa tersebut tidak akan melunturkan semangat kita sebagai penegak hukum yang adil, bersih dan profesional demi terwujudnya Badan Peradilan yang Agung," ujarnya.

Dia lantas mengajak para hakim seluruh Indonesia jangan berkecil hati, teruslah tegakkan keadilan dengan menjatuhkan putusan seadil-adilnya kepada pencari keadilan.

IKAHI menilai kasus penetapan tersangka suap tiga oknum hakim tersebut menjadi momentum luar biasa untuk bersih-bersih dan berbenah diri bagi lembaga peradilan ke depan.

PP IKAHI meyakini masyarakat menilai masih banyak para hakim yang betul-betul bersih dan berintegritas di pelosok Tanah Air yang tidak menggadaikan dirinya dan menjatuhkan muruah peradilan serta jabatannya demi sesuatu hal bertentangan dengan perundang-undangan.

"Mari para hakim di seluruh Indonesia, tunjukkan bahwa kita mampu menjadi hakim yang berintegritas dan profesional dalam menegakkan keadilan, kita kecewa namun tidak boleh kalah dengan keadaan ini karena hukum harus kita tegakkan meskipun langit runtuh," kata dia.

Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (23/10), menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Kasus suap dan gratifikasi hingga kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) membuat ribuan hakim kecewa. IKAHI pun buka suara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News