Kasus Suap Vonis Bebas hingga Kasasi Ronald Tannur di MA, Ribuan Hakim Kecewa
Minggu, 27 Oktober 2024 – 09:30 WIB

Mantan pejabat MA, Zarof Ricar (tengah), berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). Penyidik Jampidsus menetapkan Zarof sebagai tersangka dengan barang bukti sebesar hampir Rp 1 T serta 51 kilogram emas terkait gratifikasi kasus dugaan suap kasasi Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Selanjutnya pada Jumat (25/10), Kejagung menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.(ant/jpnn)
Kasus suap dan gratifikasi hingga kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA) membuat ribuan hakim kecewa. IKAHI pun buka suara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Respons KSAL soal Kasus Oknum TNI AL Diduga Bunuh Juwita
- Sosok Juwita, Jurnalis Korban Pembunuhan Anggota TNI AL
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Juwita, Wartawati yang Dibunuh Oknum TNI AL Dikenal Sosok yang Ceria
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat