Kasus Suap Wali Kota yang Menyeret Nama Azis Syamsuddin Masuk Pengadilan
jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan berkas perkara tersebut diterima pengadilan pada Kamis (30/6).
Dia menyebutkan perkara mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.
"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan, belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel di Medan, Jumat (2/7).
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan suap terhadap seorang penyidik lembaga antirasuah itu, yakni AKP Stefanus Robin Pattuju.
KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kotatanjung Balai Nonaktif M Syahrial.
Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus hukum Syahrial di KPK dapat dihentikan.
PN Medan telah menerima pelimpahan perkara Wali KOta Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dari JPU KPK.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK