Kasus Suap Wali Kota yang Menyeret Nama Azis Syamsuddin Masuk Pengadilan

jpnn.com, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan kasus suap Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Humas PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan berkas perkara tersebut diterima pengadilan pada Kamis (30/6).
Dia menyebutkan perkara mantan orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai itu telah diregistrasi dengan Nomor: 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Mdn.
"Mengenai kapan sidang perkara kasus suap itu digelar di PN Medan, belum diketahui jadwalnya," ujar Immanuel di Medan, Jumat (2/7).
Sebelumnya, Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK atas dugaan suap terhadap seorang penyidik lembaga antirasuah itu, yakni AKP Stefanus Robin Pattuju.
KPK juga menetapkan dua orang lagi tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husein.
Stepanus yang merupakan penyidik KPK diduga meminta uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Wali Kotatanjung Balai Nonaktif M Syahrial.
Pemberian uang tersebut dengan tujuan agar kasus hukum Syahrial di KPK dapat dihentikan.
PN Medan telah menerima pelimpahan perkara Wali KOta Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dari JPU KPK.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti