Kasus Suap yang Jerat Romi Diduga Kuat Ada Kaitannya dengan Partai

Namun, langkah mereka terhenti usai terjaring operasi tangkap tangan KPK bersama dengan yang lainnya. KPK menyebut dalam operasi senyap itu terjerat enam orang dan berhasil mengamankan uang dengan total Rp 156.758.000.
Saat ini hanya tiga orang yang menyandang status tersangka, sedangkan sisanya hanya sebagai saksi yaitu Abdul Wahab, asisten Romi bernama Amin Nuryadi serta Sopir Muafaq dan Abdul Wahab berinisial S.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Romi selaku penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin selaku pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK juga mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Mardiono Tegaskan Pentingnya Kebersamaan dalam Kegiatan Bukber Kader PPP
- DPC Solo Raya Dorong Mardiono Jadi Ketum PPP 2025-2030, Ini Alasannya
- Tradisi Partai Persatuan Pembangunan Gelar Peringatan Malam Nuzululquran
- MK Batalkan Ade Sugianto Jadi Bupati Tasikmalaya Terpilih, PPP Jabar: Alhamdulillah
- Mardiono Lakukan Doa Bersama Untuk Melepas Jemaah Umrah di Kantor DPP PPP
- Mardiono Minta Kader PPP Bersatu Dukung Kebijakan Prabowo-Gibran yang Berpihak Rakyat