Kasus Sudah Tiga Bulan Lalu, Guru Cabul Baru Disidang

jpnn.com - PONTIANAK- Oknum guru cabul asal Pontianak Timur, Ismail Marzuki, yang menjadi tersangka pedofilia dengan korban 18 muridnya akhirnya dipastikan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (6/1) siang nanti.
"Tersangka akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kasi Intel Kejari Pontianak, Agus Salim Nasution, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Ismail ditangkap jajaran Polsekta Pontianak Timur beberapa bulan yang lalu. Sidang sendiri nantinya akan dihadiri para korban dan orangtuanya. Namun, karena kasusnya asusila, sidang akan digelar dengan tertutup.
Ancaman hukuman pelaku pedofilia ini masih sama dengan pasal yang dijerat polisi, pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “"ncaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman. Karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Oknum guru cabul asal Pontianak Timur, Ismail Marzuki, yang menjadi tersangka pedofilia dengan korban 18 muridnya akhirnya dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemenag Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Jateng, 53% Sudah Bersertifikat
- Tokoh Desa Adat Jatiluwih Protes Keberadaan Restoran di Lahan Sengketa
- Rakit Bom Mortil Bekas Peninggalan Perang Dunia ke II, Nelayan Tewas Mengenaskan
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Sumsel Kerahkan Bantuan ke Polres Lahat, Kejar Tahanan yang Kabur