Kasus Sudah Tiga Bulan Lalu, Guru Cabul Baru Disidang
jpnn.com - PONTIANAK- Oknum guru cabul asal Pontianak Timur, Ismail Marzuki, yang menjadi tersangka pedofilia dengan korban 18 muridnya akhirnya dipastikan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (6/1) siang nanti.
"Tersangka akan disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh dua JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Kasi Intel Kejari Pontianak, Agus Salim Nasution, kepada Rakyat Kalbar (grup JPNN), kemarin.
Ismail ditangkap jajaran Polsekta Pontianak Timur beberapa bulan yang lalu. Sidang sendiri nantinya akan dihadiri para korban dan orangtuanya. Namun, karena kasusnya asusila, sidang akan digelar dengan tertutup.
Ancaman hukuman pelaku pedofilia ini masih sama dengan pasal yang dijerat polisi, pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “"ncaman maksimal hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman. Karena yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," tandasnya. (rakyatkalbar/dkk/jpnn)
PONTIANAK- Oknum guru cabul asal Pontianak Timur, Ismail Marzuki, yang menjadi tersangka pedofilia dengan korban 18 muridnya akhirnya dipastikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menjelang Pilkada 2024, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Kepada Masyarakat
- Kebakaran Melanda Gedung Tempat Pelelangan Ikan di Kendari Sultra
- Longsor di Karo, 9 Orang Meninggal Dunia, Satu Hilang
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Macet Total, Ternyata Ini Penyebabnya
- Alhamdulillah, Warga Cikaret Kini Miliki Trafo PLN, Aliran Listrik Makin Stabil
- Jembatan Sungai Rokan Miring, Kendaraan Berat Dilarang Melintas