Kasus Sukmawati Soekarnoputri di Polda Metro Jaya Berlanjut

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Sukmawati Soekarnoputri berlanjut di Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kasus berlanjut karena dari sejumlah laporan yang masuk, tak ada pelapor yang mencabutnya.
“Ya sampai hari ini tak ada yang mencabut, kami akan lanjutkan penyelidikannya,” terang dia di Polda Metro Jaya, Jumat (6/4).
Menurut dia, pelapor tetap ngotot kasus dilanjutkan, sekalipun Sukmawati telah meminta maaf.
Di Polda Metro Jaya tercatat ada dua laporan yang masuk. Pelapor pertama dari seorang advokat, Denny Andrian Kusdayat. Sedangkan pelapor kedua yakni dari politikus Partai Hanura Amron Asyhari.
Argo menambahkan, kedua pelapor itu telah menjalani pemeriksaan. “Sudah, kemarin keduanya diperiksa sebagai saksi pelapor,” imbuh dia.
Sukmawati Soekarnoputri sebelumnya membacakan puisi dengan judul Ibu Indonesia.
Dalam puisi itu terdapat kata-kata yang dianggap sebagai penghinaan agama Islam. Sukmawati menyinggung kidung lebih bagus dari azan dan konde lebih cantik ketimbang cadar. (mg1/jpnn)
Dari dua orang yang menyeret Sukmawati Soekarnoputri ke kepolisian, belum satu pun yang mencabut laporan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI