Kasus Sumber Waras, Ketua BPK: Berlaku Sampai Kiamat

Kasus Sumber Waras, Ketua BPK: Berlaku Sampai Kiamat
Harry Azhar Aziz. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil audit investigasi yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, bersifat final. ‎Dalam auditnya, BPK menyatakan, ada kerugian negara dalam pembelian lahan tersebut.

"Rekomendasi BPK sifatnya tidak ada batas waktunya, dia berlaku sampai kiamat. Berbeda dengan pajak yang ada kadaluarsa lima tahun," kata Harry dalam audiensi dengan Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta di BPK, Jakarta, Senin (20/6).

Dengan begitu, menurut Harry, apabila rekomendasi ‎tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi DKI saat ini, maka indikasi kerugian negara tersebut masih tetap ada.

"Jadi kalau tidak diti‎ndaklanjuti oleh pemerintah DKI sekarang, maka pemerintah DKI yang akan datang harus menindaklanjuti, karena kerugian negara itu akan bersifat tetap indikasinya," ucap Harry. 

Terkait pembelian lahan RS Sumber Waras, BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2014 dan melakukan audit investigasi yang diminta oleh KPK.

"Pada bulan Agustus, KPK meminta kami melakukan audit investigasi, di laporan hasil LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) ada keterangan bahwa ada indikasi kerugian negara Rp 191 miliar, dan kami merekomendasikan Pemprov DKI Jakarta untuk mengembalikan kerugian negara itu," ungkap Harry.‎ (gil/jpnn)


JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Aziz mengatakan, hasil audit investigasi yang dilakukan lembaga yang dipimpinnya terkait


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News