Kasus Sumber Waras Masih Jalan atau Masuk Laci?

Kasus Sumber Waras Masih Jalan atau Masuk Laci?
Alexander Marwata. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat masih berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa kasus Sumber Waras belum dihentikan. “Kami belum memutuskan menghentikan,” tegas mantan hakim ad hoc tindak pidana korupsi itu saat rapat dengar pendapat KPK dan Komisi III DPR di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (12/9).

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menjelaskan berdasarkan berbagai pemberitaan di media massa ada sejumlah tokoh masyarakat pernah datang ke KPK. Mereka membawa dokumen lengkap, termasuk bukti kerugian negara yang bersumber dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini untuk kasus Sumber Waras. Ini jalan atau masuk laci?” kata Bamsoet saat bertanya kepada KPK.

Alex mengatakan, kasus itu masih terus didalami. Meskipun sudah ada hasil audit investigatif BPK, KPK masih harus terus melakukan pendalaman. Menurut Alex, dalam pendalaman di penyelidikan itu KPK bisa menggunakan ahli, dan meminta keterangan dari calon saksi yang dianggap mengetahui peristiwa.

Alex melanjutkan, penyelidiki kemudian mengusulkan ke penyidik karena menilai sudah ada dua alat bukti untuk naik ke penyidikan. Penyelidik mengusulkan dilakukan gelar perkara. Lalu, kata Alex, pimpinan KPK mengundang penyidik dan jaksa penuntut umum melakukan gelar perkara. “Penyidik dan penuntut umum menyatakan belum memenuhi syarat. Jadi, karena belum memenuhi syarat, makanya tidak benarni. Tapi, kami belum memutuskan menghentikan,” paparnya.

Bambang kemudian melanjutkan pertanyaan. “Apakah audit BPK bukan alat bukti?” kata Bamsoet. Alex menegaskan, hasil audit BPK itu tidak begitu saja dipakai KPK. Menurut dia, KPK menggunakan jasa penilai independen untuk melakukan penilaian. “Jadi penilai independen untuk appraisal,” katanya.

Seperti diketahui, hasil audit investigasi BPK menemukan kerugian negara Rp 119 miliar terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK sudah memerika sejumlah pihak termasuk mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Muljadi. Namun, kasus ini belum naik penyidikan apalagi penetapan tersangka. (boy/jpnn)


Sejumlah tokoh masyarakat pernah datang ke KPK. Mereka membawa dokumen lengkap soal kasus tersebut.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News