Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G di Medan Jadi Tersangka
jpnn.com, SUMATERA UTARA - Polisi menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong kepada siswa SD Wahidin di Medan, Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1).
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka satu orang, yaitu dokter G," kata Irjen Panca Putra Simanjuntak.
Jenderal bintang dua itu mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Hasilnya, tidak ada kandungan vaksin yang disuntikkan ke tubuh korban.
"Hasilnya kami sudah dapatkan, memang tidak ditemukan," ujarnya.
Atas perbuatannya, Dokter G dikenakan Pasal 14 Ayat 1 dan atau Ayat 2 UU tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman di bawah satu tahun.
Irjen Panca Putra Simanjuntak berharap kasus itu tidak membuat masyarakat takut untuk melakukan vaksin.
Polisi menetapkan dokter berinisial G menjadi tersangka dalam kasus suntik vaksin kosong terhadap siswa SD Wahidin di Medan, Sumatera Utara.
- Berita Terkini Kasus Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Dokter G Siap-Siap
- Masih Ingat Kasus Dokter G Suntik Vaksin Kosong di Medan? Ini Berita Terbarunya
- Masih Ingat Oknum Dokter yang Menyuntikkan Vaksin Kosong ke Siswa SD? Ini Kabar Terbarunya
- Kombes Hadi Ungkap Penyebab Polda Sumut Belum Tetapkan Tersangka Kasus Vaksin Kosong
- Kasus Vaksin Kosong, Polisi Periksa 13 Saksi, Sudah Ada Tersangka?
- Kombes Hadi Wahyudi: Belum Ada Tersangka