Kasus Surat Palsu Dilimpahkan, Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Buktikan Saja di Persidangan
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dalam tahap II kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, hari ini Senin (28/9).
Pelimpahan tahap II kasus surat palsu ini terdapat tiga orang tersangka antara lain Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti berharap nanti dalam persidangan jaksa bisa membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada kliennya.
“Buktikan saja sangkaan terhadap Djoko Tjandra terkait surat palsu,” kata Krisna Murti di kepada wartawan, Senin (28/9).
Krisna mengatakan, setelah resmi dilimpahkan Bareskrim, Kejari Jakarta Timur mencocokkan barang bukti dan tidak ada pemeriksaan terhadap kliennya.
“Barang bukti yang disita dari klien kami hanya HP,” imbuh Krisna.
Dia pun meminta dalam waktu dekat jaksa segera melimpahkan perkara ini ke persidangan, dengan untuk membuktikan secara terang benderang.
Krisna pun menjelaskan alasan mengapa klienya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, padahal locus atau tempat terjadinya suatu tindak pidana ada di Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum berharap nanti dalam persidangan jaksa bisa membuktikan sangkaan pasal yang dituduhkan kepada Djoko Tjandra.
- Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
- Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Sebut Sudah Periksa 126 Saksi
- KPK Dinilai Perlu Studi ke Kejagung agar Tidak Mudah Kalah di Pengadilan
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong