Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara keseluruhan. Sebab, seluruh kursi legislatif hasil Pemilu 2009 yang sempat dipermasalahkan sudah sah secara hukum. Menurut Mahfud, jika ada pihak yang mempertanyakan legitimasi hasil Pemilu maka hal itu sudah masuk lingkup politik. "Ini soal sikap politik saja, terserah. Apakah nantinya sanksinya bersifat UU atau sanksi politik yang sifatnya yuridis, itu diletakkan oleh DPR sendiri," ucapnya.
"Pemilu tahun 2009 sudah sah dan saya jamin legal 100 persen. Secara legalitas hukum sudah sah. Soal legitimasi itu beda karena bukan hukum tapi penilaan politik oleh DPR. Silahkan nanti Panja menilai," kata Ketua MK Mahfud MD kepada wartawan di Istana Negara, Senin (11/7).
Baca Juga:
Mahfud menegaskan, seluruh perkara Pemilu 2009 yang sampai ke MK sudah diselesaikan secara hukum. Karenanya, tidak ada perkara sengketa Pemilu 2009 yang tersisa. Sehingga secara legalitas, kasus dugaan pemalsuan putusan MK tidak mempengaruhi keabsahan Pemilu.
Baca Juga:
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara
BERITA TERKAIT
- Kipasan Optimistis Ridwan Kamil-Suswonoo Utamakan Keserasian Hubungan Antaretnis
- Halmahera Timur Siap Menjadi Lumbung Pangan, Farrel Adhitama Punya Strategi Jitu
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju
- Pram-Rano Sudah Bertemu Anies, Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Ada Berita Baik
- Sebelum Ahok Jadi Pengurus, PDIP Masukkan Anies ke dalam Bursa Cagub DKI
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan