Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Senin, 11 Juli 2011 – 17:37 WIB
Namun Mahfud tak menampik jika Pemilu 2009 memiliki persoalan. "Anda jangan mimpi bahwa pemilu itu akan bersih 100 persen. Kapan pun dan di manapun pasti ada satu atau dua yang tidak. Makanya di UU disebutkan, dinilai pelanggaran bila sudah berpengaruh secara angka, sistematis dan masif,’’ kata Mahfud.
Sementara saat berbicara pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK berfifat final dan mengikat. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh putusan MK seperti pengujian Undang-Undang, sengketa kesewenangan konstitusi antarlembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa Pemilukada, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan Wakilnya.
“Artinya, terhadap putusan MK tidak tersedia upaya hukum lain berikutnya, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sebagaiman diperadilan umum,” kata guru besar ilmu hukum Universitas ISlam Indonesia (UII) itu.(afz/kyd/jpnn)
JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Pilkada Serentak 2024, GP Ansor Sampaikan Enam Poin Pernyataan Sikap
- ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
- Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
- Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
- Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
- Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono