Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu

Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Kasus Surat Palsu Tak Ganggu Keabsahan Hasil Pemilu
Namun Mahfud tak menampik jika Pemilu 2009 memiliki persoalan. "Anda jangan mimpi bahwa pemilu itu akan bersih 100 persen. Kapan pun dan di manapun pasti ada satu atau dua yang tidak. Makanya di UU disebutkan, dinilai pelanggaran bila sudah berpengaruh secara angka, sistematis dan masif,’’ kata Mahfud.

Sementara saat berbicara pada Pleno II Simposium Internasional di Hotel Shangri-la, Jakarta, Senin (11/7), Mahfud menegaskan bahwa putusan MK berfifat final dan mengikat. Ketentuan itu berlaku untuk seluruh putusan MK seperti pengujian Undang-Undang, sengketa kesewenangan konstitusi antarlembaga negara, pembubaran partai politik, sengketa Pemilukada, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran konstitusi oleh Presiden dan Wakilnya.

“Artinya, terhadap putusan MK tidak tersedia upaya hukum lain berikutnya, baik banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK) sebagaiman diperadilan umum,” kata guru besar ilmu hukum Universitas ISlam Indonesia (UII) itu.(afz/kyd/jpnn)

JAKARTA — Munculnya dugaan surat palsu di Mahkamah Konstitusi, diyakini tidak akan berpengaruh pada legalitas pelaksanaan Pemilu 2009 secara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News