Kasus Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Akankah Bisa Terungkap?
Sementara, Mabes Polri memastikan akan membantu Polis Diraja Malaysia (PDRM) untuk menginvestigasi kejadian tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Minggu (14/4/2019).
“Dari Bareskrim sudah koordinasi dengan PDRM. Karena itu merupakan yurisdiksi Malaysia, maka melakukan joint investigasi dalam rangka untuk menguji atau mengecek peristiwa tersebut,” ungkapnya.
Dedi menjelaskan, hasil investigasi, apakah melanggar peraturan perundang-undangan Malaysia, nantinya akan disampaikan secara resmi oleh PDRM.
Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan assessment apakah ada pelanggaran tindak pidana pemilu atau tidak dalam kasus ini.
“Prinsipnya, semua masih investigasi bersama antara PDRM dengan Polri,” tekan Dedi. (jpnn)
Bawaslu berjanji akan mengupayakan untuk segera menuntaskan kasus surat suara tercoblos ini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- 6 Langkah Bawaslu Antisipasi Pengawas Meninggal Dunia Saat Pilkada
- Massa AMPD Geruduk Bawaslu Minta Segera Turun Tangani Pilgub Sumsel
- Wamendagri Ribka Pastikan Pelaksanaan Tahap Lanjutan Pilkada Papua Tengah Sesuai Jadwal
- Pilgub Jakarta 2024, Bawaslu DKI Tangani 13 Laporan Termasuk Kasus Dugaan Politik Uang
- Anggota KPUD & Ketua Bawaslu Kabupaten Bungo Dilaporkan ke DKPP, Ini Penyebabnya