Kasus Sutan Bhatoegana, KPK Panggil Sekretaris Pengusaha
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sekretaris bernama Ayu Wahyuni, Jumat (12/12). Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB (Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (12/12).
Ayu merupakan sekretaris Saleh Abdul Malik. Saleh diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama PT SAM Mitra Mandiri. Perusahaan yang berlokasi di Jalan T.B Simatupang, Jakarta Selatan itu sudah pernah digeledah KPK.
Priharsa mengungkapkan alasan KPK memanggil Ayu. Menurut dia, Ayu dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," tandasnya.
Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang telah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.
Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka politikus yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sekretaris bernama Ayu Wahyuni, Jumat (12/12). Dia diperiksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- Hari Ini Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Jangan Nekat Bertindak Konyol