Kasus Tabrak Lari di Depok, Korban Tewas Dibuang, Pelaku Ganti Pelat Nomor Kendaraan

Kasus Tabrak Lari di Depok, Korban Tewas Dibuang, Pelaku Ganti Pelat Nomor Kendaraan
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady (tengah), Kasubag Humas AKP Elni Fitri (kiri), dan Kasatlantas AKBP Bonifacius Surano. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN

Alih-alih bertanggung jawab, ERA malah membuang korban di Kebun Kosong di Kelurahan Rangakapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, kedua adalah Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun. (mcr19/jpnn)


Aparat Polres Metro Depok menangkap pelaku tabrak lari yang membuang korbannya di kebun kosong.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News