Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka

Kasus Tabrakan Beruntun di Banjarmasin, Sopir Truk jadi Tersangka
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra di dampingi Kasi Humas Ipda Sunarmo. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

jpnn.com - BANJARMASIN - Penyidik Satuan Lalu Lintas Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menetapkan WA (46) sopir truk tronton membawa peti kemas sebagai tersangka dalam kasus tabrakan beruntun di Banjarmasin, Kalsel.

Diketahui, tabrakan beruntun itu terjadi di Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalsel, pada Sabtu (11/1) malam.

Truk yang dikemudikan oleh WA saat itu diduga mengalami rem blong ketika di turunan Jembatan Kembar Kayu Tangi, sehingga terjadilah tabrakan beruntun.

Akibat tabrakan tersebut, tiga sepeda motor, tiga mobil, dan satu truk menjadi korban.

Pengemudi sepeda motor bahkan terluka dan diduga mengalami patah tulang.

"Kasus tabrakan beruntun ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan dan sopir truk tronton berinisial WA (46) statusnya sebagai tersangka dari kecelakaan lalu lintas tersebut," ucap Kepala Satlantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra di Banjarmasin, Selasa (14/1).

Menurut Edwin, penyidik juga telah mengamanan WA guna proses hukum lebih lanjut dari peristiwa tabrakan beruntun tersebut. "Kami masih dalam proses memeriksa saksi di lapangan," ungkapnya.

Edwin menjelaskan dari hasil penyidikan, polisi akhirnya mengetahui bahwa truk tronton tersebut ternyata kelebihan muatan dari batas maksimal yang telah ditetapkan.

Polisi menetapkan seorang sopir truk tronton menjadi tersangka kasus tabrakan beruntun di Banjarmasin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News