Kasus Tahanan Tewas di Rutan Polres Cilegon, Enam Orang jadi Tersangka
jpnn.com, CILEGON - Polres Cilegon telah mengungkap kasus kematian seorang tahanan kasus narkoba berinisial AG.
Dia meninggal dunia setelah beberapa jam ditahan di Rutan Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan kematian korban dikarenakan dianiaya sesama tahanan.
Total, ada enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan, kemudian kami juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban," ungkap AKBP Sigit dalam siaran persnya, Senin (21/2)
Adapun keenam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial ASB, HY, M, JP, FA dan DA.
“Semuanya merupakan tahanan Rutan Polres Cilegon,” kata mantan penyidik KPK itu.
Selain menetapkan enam tersangka, penyidik juga menyita barang bukti satu buah kaus, satu celana pendek, satu buah gulungan karpet, dua buah botol berisi air, dan bongkahan semen.
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan di Rutan Polres Cilegon.
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas