Kasus Tahanan Tewas di Rutan Polres Cilegon, Enam Orang jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan ini terjadi karena salah satu pelaku tak terima dengan ucapan korban.
Ketika itu, AG baru masuk ke dalam Rutan Polres Cilegon.
Kemudian, tersangka ASB selaku yang dituakan dalam tahanan melakukan komunikasi dengan korban.
“Namun, korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka ASB merasa tersinggung dan melakukan pemukulan,” beber Sigit.
Dari situ langsung lima tersangka lain ikut memukuli korban karena terpancing.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 terkait kekerasan terhadap orang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun," tegas eks Kasat Resnarkoba Bekasi Kota itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan di Rutan Polres Cilegon.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Romo Hariyanto Pimpin Misa untuk Mengenang 40 Hari Emmanuel Setiyono Meninggal Dunia
- Terseret Arus Sungai, Warga di Mamuju Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka