Kasus Tahanan Tewas di Rutan Polres Cilegon, Enam Orang jadi Tersangka
Dari hasil pemeriksaan, penganiayaan ini terjadi karena salah satu pelaku tak terima dengan ucapan korban.
Ketika itu, AG baru masuk ke dalam Rutan Polres Cilegon.
Kemudian, tersangka ASB selaku yang dituakan dalam tahanan melakukan komunikasi dengan korban.
“Namun, korban (AG) menjawab dengan nada tinggi atau ketus, sehingga tersangka ASB merasa tersinggung dan melakukan pemukulan,” beber Sigit.
Dari situ langsung lima tersangka lain ikut memukuli korban karena terpancing.
"Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 terkait kekerasan terhadap orang menyebabkan kematian dengan ancaman penjara 12 tahun," tegas eks Kasat Resnarkoba Bekasi Kota itu. (cuy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus kematian seorang tahanan di Rutan Polres Cilegon.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
- Kasus Guru Honorer Supriyani: Dokter Forensik Ungkap Kondisi Luka di Paha Siswa, Ternyata
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Efek Kasus Guru Honorer Supriyani: Camat-Jaksa Hilang Jabatan, Polisi Diperiksa Propam
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Kasus Guru Honorer Supriyani, 2 Jaksa di Konawe Selatan Diperiksa Kejati
- Kecelakaan Maut di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Tewas