Kasus Talisayan Diteruskan

Polisi Jamin Tidak akan Ada SP3

Kasus Talisayan Diteruskan
Kasus Talisayan Diteruskan
Perbedaan itu adalah pihak penyidik berkeyakinan bahwa ADB diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat rekomendasi kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbakro) yang intinya proyek tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan memperhatikan satu perusahaan.

Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Berdasarkan ini, penyidik yakin kalau ADB melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Jose.

Sementara itu di pihak JPU, berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja. Berdasarkana perbedaan inilah hingga saat ini ADB belum bisa diseret kemejahijau.

Pihak Kepolisian menduga adanya praktek manipulasi pelaksanaannya dimana realisasi pembangunan jalan hanya sepanjang 75 kilometer, padahal sesuai kontrak jalan Talisayan-Batu Lepok dibangun sepanjang 135 kilometer.

JAKARTA-Kendati belum bisa memberikan kepastian kapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Talisayan batas Berau sepanjang 135 Km bakal diekspos. Direktur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News