Kasus Taman BMW, Foke Juga Terlibat
Hal ini sangat janggal, karena ternyata tanah yang ditunjuk oleh Presiden Direktur Agung Podomoro, Trihatma Kusuma Haliman, ternyata lokasinya berada di Jalan R.E. Martadinata, Kelurahan Sunter Agung. Kemudian, kejanggalan lainnya, adalah dalam Berita Acara Serah Terima, tertera lahan yang dilepaskan seluas 26 hektare. Sementara, dalam Surat Pelepasan Hak (SPH) yang dilampirkan dalam BAST, pihak pengembang justru mencantumkan luas lahan yang dilepas hanya seluas 12 hektare atau hilang sebanyak 14 hektare. Kemudian, kejanggalan berikutnya surat pelepasan hak dari para penggarap tanah kepada pengembang pada 1990. Dokumen itu konon menjadi dasar sertifikat hak pakai ke kantor BPN pada 2003.
Andaikan benar pada 1990 tanah sudah di tangan pengembang, terus muncul hak pakai pada 2003, tentu tanahnya kini sudah bisa disertifikatkan. Namun kenyataannya hingga sekarang lahan tersebut belum bersertifikat.
Modus klaim tanah hingga penyerahan kepada Pemprov DKI seperti apa?
Pengembangnya, menurut Berita Acara Serah Terima adalah PT Agung Podomoro. Tapi, PT Agung Podomoro itu mewakili dari tujuh pengembang, seperti PT Astra Internasional, PT Subur Brother, dan sebagainya (Prijanto memperlihatkan sejumlah berkas). Tapi, pengembang PT Astra International dan PT Subur Brothers dalam persidangan perdata bilang tidak pernah ada hubungan dengan Taman BMW. Mereka sudah menyelesaikan kewajibannya menyerahkan fasos fasum ke Pemprov DKI Jakarta sendiri.
Berapa potensi kerugian dalam kasus ini?
Potensi kerugian negara akibat pembohongan lahan BMW yang sudah masuk aset Pemprov DKI itu ditaksir mencapai Rp 737 miliar.
Apa harapan Anda ke depan?
Kami berharap penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secepatnya menangani masalah ini. Pihak-pihak yang terlibat, harus dijatuhi sanksi tegas atas perbuatannya. Kami juga berharap, Pemprov DKIJakarta di bawah kepemimpinan Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama, segera menyadari bahwa mereka dibohongi oleh perusahaan pengembang yang menyerahkan lahan fasos fasum yang tidak sah. (*)