Kasus Tanah Cengkareng Sudah Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Tanah Cengkareng Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pembelian lahan untuk rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat senilai Rp 668 miliar.

Lahan itu dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Belakangan diketahui lahan tersebut milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah mengatakan, kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan pada 29 Juni 2016.

Menurut dia, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan juga sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri. "Kami  akan koordinasikan dengan KPK," kata Arminsyah, Senin (19/7).  "Siapa yang akan menindaklanjuti silakan saja, tidak ada masalah," timpal mantan Jamintel Kejagung ini.

Menurut dia, pihaknya fokus kepada besarnya uang negara yang dihamburkan membeli lahan tersebut. "Rp 690 miliar uang terbuang," ujarnya.

Ia menambahkan, uang negara digunakan untuk membayar lahan yang sebetulnya tidak bisa dikuasai. "Ada yang dipalsukan suratnya, surat keterangan status tanahnya," kata Armisnyah. Menurut dia, hingga saat ini  penyidik sudah memeriksa 11 saksi yang kebanyakan dari kalangan swasta.

Seperti diketahui, pengadaan lahan Rusun Cengkareng Barat ini merupakan saah satu temuan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2015. (boy/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung sedang menyidik dugaan korupsi pembelian lahan untuk rumah susun di Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News