Kasus Tangkap Tangan Hakim Tipikor, KPK Buru Tersangka Baru
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 04:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Tiga tersangka itu adalah Kartini Juliana Mandalena Marpaung (KM) hakim tipikor di Semarang, Heru Kusbandono (HK) hakim tipikor di Pontianak dan pengusaha Sri Dartuti (SD). Rencananya, ketiganya akan langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK. Kartini dan Heru akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sedangkan Sri Dartuti akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Akan segera dilakukan penahanan malam ini,"ujar Johan. (flo/jpnn)
Meski demikian, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu menjadi target KPK. "Tentu akan dikembangkan dari kasus ini. Tapi terlalu dini kalau kita sebutkan orang lain, siapa lagi yang terlibat. Untuk saat ini baru tiga. Penyidik akan melakukan pengembangan lebih baik ke depan," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (17/8).
Sementara itu terkait barang bukti, menurut Johan, pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap dan dua mobil. Uang Rp 150 juta telah dibawa ke KPK. Sedangkan barang bukti dua mobil masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan kasus pemeliharaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah