Kasus Tangkap Tangan Hakim Tipikor, KPK Buru Tersangka Baru

Kasus Tangkap Tangan Hakim Tipikor, KPK Buru Tersangka Baru
Kasus Tangkap Tangan Hakim Tipikor, KPK Buru Tersangka Baru
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap  terkait penanganan kasus pemeliharaan mobil dinas di DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Tiga tersangka itu adalah  Kartini Juliana Mandalena Marpaung (KM) hakim tipikor di Semarang,  Heru Kusbandono (HK) hakim tipikor di Pontianak dan pengusaha Sri Dartuti (SD).

Meski demikian, menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus itu menjadi target KPK. "Tentu akan dikembangkan dari kasus ini. Tapi terlalu dini kalau kita sebutkan orang lain, siapa lagi yang terlibat. Untuk saat ini baru tiga. Penyidik akan melakukan pengembangan lebih baik ke depan," kata Johan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat malam (17/8).

Sementara itu terkait barang bukti, menurut Johan, pihaknya berhasil mengamankan uang sebesar Rp 150 juta yang diduga sebagai uang suap dan dua mobil. Uang Rp 150 juta telah dibawa ke  KPK. Sedangkan barang bukti dua mobil  masih dititipkan di Kejaksaan Tinggi Semarang.

Rencananya, ketiganya akan langsung ditahan usai diperiksa penyidik KPK. Kartini dan Heru akan ditahan di Rumah Tahanan KPK. Sedangkan Sri Dartuti akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Akan segera dilakukan penahanan malam ini,"ujar Johan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap  terkait penanganan kasus pemeliharaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News