Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Tak Ada Unsur Kerugian Negara
Jumat, 16 Januari 2009 – 00:55 WIB

Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
JAKARTA - Rencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina tampaknya tinggal menunggu waktu. Kerugian negara yang menjadi salah satu unsur tindak pidana korupsi tidak ditemukan dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi itu. Sementara itu, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) sebagai kuasa hukum Laksamana Sukardi meminta kejaksaan segera menggunakan kewenangannya menerbitkan SP3 dan memberikan rehabilitasi kepada Laks, sapaan Laksamana. ”Setelah satu tahun penyidikan berjalan, penyidik tidak menemukan unsur-unsur penting dalam tindak pidana korupsi,” kata Petrus Salestinus, anggota TPDI, di Gedung Bundar kemarin.
”BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang kita surati menyatakan tidak bisa menghitung secara konkret kerugian negara,” kata Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung Kamis (15/1). Namun, Hendarman mengaku belum menerima usul penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dari JAM Pidsus. ”Itu usul penyidik ke JAM Pidsus. Masih ditelaah,” sambungnya.
Baca Juga:
Jika tidak terdapat unsur kerugian negara, akan sia-sia melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. ”Kalau diajukan ke pengadilan bisa bebas. Itu yang malu siapa?” tanya pria asal Klaten itu. Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan penjualan VLCC menimbulkan kerugian negara USD 5 juta. Namun, MA menyatakan KPPU tidak bisa memutuskan itu sebagai alat bukti. ”Kerugian negara jadi ngambang,” ungkapnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Rencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina tampaknya tinggal
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu Megawati, Demokrat Singgung Soal Sikap Patriot
- Dasco Dituding Terlibat Judol, Mantan Anggota Tim Mawar: Upaya Intelijen Asing Gembosi Pemerintah
- Kasus Pelecehan oleh Eks Rektor UP Tak Ada Kejelasan, Korban Lapor ke Propam
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya