Kasus Tanker Pertamina Siap Di-SP3
Tak Ada Unsur Kerugian Negara
Jumat, 16 Januari 2009 – 00:55 WIB
Dia menyatakan, penerbitan SP3 merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, sudah dinyatakan tidak ada unsur kerugian negara. ”Karena, menjadi tersangka menyakitkan bagi Pak Laksamana,” katanya.
Baca Juga:
Dalam kasus VLCC, Kejagung menetapkan tiga tersangka. Selain Laksamana Sukardi dalam kapasitas sebagai mantan komisaris utama Pertamina, dua lainnya adalah mantan Dirut Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direktur Keuangan Alfred H. Rohimone.
Kasus tanker itu berawal pada 11 Juni 2004. Ketika itu direksi Pertamina bersama komisaris menjual dua tanker VLCC nomor Hull 1540 dan 1541 yang masih dalam proses pembuatan di Korea Selatan. Penjualan kepada perusahaan asal AS, Frontline, tersebut diduga tanpa persetujuan menteri keuangan.
Hal itu bertentangan dengan pasal 12 ayat (1) dan (2) Kepmenkeu No 89/1991. Namun, kasus yang diduga merugikan negara USD 20 juta-USD 50 juta tersebut memiliki kendala pada penghitungan kerugian negara. (fal/oki)
JAKARTA - Rencana menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) Pertamina tampaknya tinggal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak