Kasus Tembak-tembakan di Rumah Irjen Ferdy, Komnas Perempuan pun Dilibatkan
Rabu, 13 Juli 2022 – 23:16 WIB

Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani di depan Gedung Unit PPA Polda Metro Jaya. Foto: Mercurius Thomos Mone/JPNN.com
Laporan itu berkaitan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang mencantumkan soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum," tutur Budhi. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani datang ke markas Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari