Kasus Tembak-tembakan di Rumah Irjen Ferdy, Komnas Perempuan pun Dilibatkan
Rabu, 13 Juli 2022 – 23:16 WIB
Laporan itu berkaitan dengan Pasal 335 Ayat 1 KUHP yang mencantumkan soal perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
"Setiap warga negara punya hak yang sama di muka hukum," tutur Budhi. (mcr18/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Andy Yentriyani datang ke markas Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!