Kasus Kepemilikan Satwa Langka Bupati Langkat Mulai Diusut Polda Sumut
jpnn.com, MEDAN - Kasus temuan sejumlah satwa langka dilindungi yang diduga dipelihara secara ilegal di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mulai diusut Polda Sumut dan BBKSDA Sumut.
"BBKSDA Sumut berkoordinasi dengan Korwas (Koordinator Pengawas) Ditreskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (16/2).
Hadi mengatakan koordinasi antara BBKSDA Sumut dengan Ditreskrimsus Polda Sumut bertujuan untuk penyelesaian perkara yang tengah disidik.
"Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) temuan satwa langka ilegal dari BBKSDA Sumut dikirim ke Ditreskrimsus Polda Sumut. Kemudian diteruskan dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut pada tanggal 8 Februari 2022," ucapnya.
Sebelumnya, BBKSDA Sumut menyita tujuh satwa dilindungi yang ditemukan di rumah pribadi milik Terbit Rencana Perangin Angin, di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BBKSDA Sumut Irzal Azhar menjelaskan pihaknya menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi, yakni satu Orang Utan Sumatera (Pongo Abelii), satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus Niger), satu Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar Rothschildi) dan dua beo (Gracula Religiosa).
"Semua satwa yang disita oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," kata Irzal pada Rabu (25/)
Dia menyebutkan temuan tujuh satwa dilindungi itu bermula atas informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kasus temuan sejumlah satwa langka dilindungi yang diduga dipelihara secara ilegal di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin mulai diusut Polda Sumut dan BBKSDA Sumut.
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- Bea Cukai Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan
- Kasus Kerangkeng Manusia di Rumah Mantan Bupati Langkat Memasuki Babak Baru
- Usut Kasus Gratifikasi Bupati Langkat, KPK Sita Rp 8,6 Miliar
- Periksa Saksi dari Bank Sumut, KPK Sita Rp 8,6 Miliar terkait Kasus Bupati Langkat