Kasus Tendang Meja Berbuntut Panjang, Aipda AS Diperiksa Propam, Kena Sanksi Turun Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pelanggaran yang dilakukan Aipda AS, oknum Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol) bernama Charly (38).
Menurut Ramadhan, kasus berawal ketika korban kehilangan sepeda motornya dan berusaha melapor ke Polsek Cileungsi pada Minggu (9/1).
Ketika di Polsek Cileungsi, Charly bertemu dengan anggota provos dan bertanya untuk melapor kehilangan.
Oleh anggota provos, Charly diarahkan ke ruang SPKT Polsek Cileungsi untuk membuat laporan polisi.
“Dia (Charly) menanyakan kepada petugas provos tentang bagaimana mengurus kehilangan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (13/1).
Namun, saat mendatangi petugas piket di SPKT, Charly merasa tidak mendapat pelayanan yang baik.
Ketika itu antara Charly dan Aipda AS sempat terlibat adu mulut dan akhirnya Aipda AS kesal.
"Ada sesuatu yang tidak berkenan sehingga Aipda AS merasa kesal dan menganggap bahwa korban pelapor ini tidak sabar antrean," beber Ramadhan.
Sikap Aipda AS yang menolak laporan seorang pengemudi ojek online berujung pemeriksaan propam dan penurunan jabatan.
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Vadel Badjideh Adukan Penyidik ke Propam, Polres Metro Jakarta Selatan Buka Suara
- Pilkada 2024, Propam Polda Kalsel Terjunkan Tim Awasi Netralitas Anggota
- Propam Periksa Guru Supriyani soal Permintaan Rp 50 Juta dari Polisi
- Polisi yang Berpose dengan Timses Cagub di Sulut Langsung Digarap Propam
- Polisi Disebut Tak Netral di Pilkada Sulut, TPDI Somasi Kapolri dan Lapor ke Propam