Kasus Tendang Meja Berbuntut Panjang, Aipda AS Diperiksa Propam, Kena Sanksi Turun Jabatan

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pelanggaran yang dilakukan Aipda AS, oknum Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol) bernama Charly (38).
Menurut Ramadhan, kasus berawal ketika korban kehilangan sepeda motornya dan berusaha melapor ke Polsek Cileungsi pada Minggu (9/1).
Ketika di Polsek Cileungsi, Charly bertemu dengan anggota provos dan bertanya untuk melapor kehilangan.
Oleh anggota provos, Charly diarahkan ke ruang SPKT Polsek Cileungsi untuk membuat laporan polisi.
“Dia (Charly) menanyakan kepada petugas provos tentang bagaimana mengurus kehilangan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (13/1).
Namun, saat mendatangi petugas piket di SPKT, Charly merasa tidak mendapat pelayanan yang baik.
Ketika itu antara Charly dan Aipda AS sempat terlibat adu mulut dan akhirnya Aipda AS kesal.
"Ada sesuatu yang tidak berkenan sehingga Aipda AS merasa kesal dan menganggap bahwa korban pelapor ini tidak sabar antrean," beber Ramadhan.
Sikap Aipda AS yang menolak laporan seorang pengemudi ojek online berujung pemeriksaan propam dan penurunan jabatan.
- Propam Periksa Kanit PPA Polrestabes Makassar, Kasusnya Bikin Malu
- Legislator NasDem: Polda Jateng Tak Seharusnya Represif ke Sukatani
- 3 Berita Artis Terheboh: 13 Saksi Kasus Nikita Diperiksa, Lagu Bayar Bayar Bayar Boleh Diedarkan
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP
- Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka & 2 Anak Buah Digarap Propam Polda Banten