Kasus Tenggelamnya KM Cahaya Arafah, Nakhoda dan Pemilik Kapal Jadi Tersangka
Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 302 Ayat 1, 2, dan 3, Juncto Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun, sampai 10 tahun," katanya.
Seperti diketahui, KM Cahaya Arafah dengan rute Desa Samo menuju Tokaka tenggelam di perairan Tokaka. Peristiwa itu mengakibatkan 10 orang meninggal dunia, sementara satu orang balita berinisial K (4) dinyatakan hilang. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menetapkan nakhoda dan pemilik KM Cahaya Arafah sebagai tersangka. KM Cahaya Arafah tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka