Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.
Kedua tersangka itu ialah pemilik dan nakhoda KM Ladang Pertiwi 02.
"Dari hasil pemeriksaan pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WITA kami resmi menetapkan dua tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedry, Rabu (1/6) sore.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kedua tersangka itu, yakni Supriadi selaku nakhoda atau juragan kapal, dan H Syaiful, pemilik KM Ladang Pertiwi 02.
Widoni mengatakan tersangka Supriadi disangkakan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dia menjelaskan dalam Pasal 323 Ayat 1 UU 17/2008 disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, dalam Pasal 323 Ayat 2 UU 17/2008 disebutkan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Dia (Supriadi) ditahan di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulsel,” katanya.
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Nakhoda kapal dijebloskan ke tahanan, sedangkan pemiliki kapal tidak ditahan.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian