Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
jpnn.com, MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya Kapal Motor (KM) Ladang Pertiwi 02 di perairan Selat Makassar.
Kedua tersangka itu ialah pemilik dan nakhoda KM Ladang Pertiwi 02.
"Dari hasil pemeriksaan pada Selasa 31 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WITA kami resmi menetapkan dua tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel Kombes Widoni Fedry, Rabu (1/6) sore.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan kedua tersangka itu, yakni Supriadi selaku nakhoda atau juragan kapal, dan H Syaiful, pemilik KM Ladang Pertiwi 02.
Widoni mengatakan tersangka Supriadi disangkakan Pasal 323 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Dia menjelaskan dalam Pasal 323 Ayat 1 UU 17/2008 disebutkan nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 Ayat (1) dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Sementara, dalam Pasal 323 Ayat 2 UU 17/2008 disebutkan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 mengakibatkan kecelakaan kapal sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Dia (Supriadi) ditahan di Rutan Dittahti (Direktorat Tahanan dan Barang Bukti) Polda Sulsel,” katanya.
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Nakhoda kapal dijebloskan ke tahanan, sedangkan pemiliki kapal tidak ditahan.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis