Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:35 WIB
Tersangka Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Berbeda dengan Supriadi, tersangka Syaiful tidak dijebloskan ke tahanan.
“Dia (Syaiful) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ungkap Kombes Widoni. (mcr29/jpnn)
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Nakhoda kapal dijebloskan ke tahanan, sedangkan pemiliki kapal tidak ditahan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Jember Ditahan Polisi
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- Jalan Utama Penghubung Riau-Sumbar Putus Total, Ini Alternatifnya