Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Proses pencarian penumpang KM Ladang Pertiwi 02. Ilustrasi. Foto: Tangkapan Layar video Basarnas Sulsel.

Tersangka Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Adapun Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dipidana  penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Berbeda dengan Supriadi, tersangka Syaiful tidak dijebloskan ke tahanan. 

“Dia (Syaiful) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ungkap Kombes Widoni.  (mcr29/jpnn)


Polisi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Nakhoda kapal dijebloskan ke tahanan, sedangkan pemiliki kapal tidak ditahan.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News