Kasus Tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Rabu, 01 Juni 2022 – 18:35 WIB

Proses pencarian penumpang KM Ladang Pertiwi 02. Ilustrasi. Foto: Tangkapan Layar video Basarnas Sulsel.
Tersangka Syaiful dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Adapun Pasal 310 menyatakan setiap orang yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Berbeda dengan Supriadi, tersangka Syaiful tidak dijebloskan ke tahanan.
“Dia (Syaiful) tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun," ungkap Kombes Widoni. (mcr29/jpnn)
Polisi menetapkan dua tersangka kasus tenggelamnya KM Ladang Pertiwi 02. Nakhoda kapal dijebloskan ke tahanan, sedangkan pemiliki kapal tidak ditahan.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan