Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa

Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa
Dewi Perssik. Foto: Instagram

Buntut dari peristiwa itu, Harry melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).

Dalam laporannya, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Kemudian Depe dan suaminya balik melaporkan Harry pada Senin (4/12) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.(mg7/jpnn)


Kasus terobos busway yang melibatkan Dewi Perssik masih berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi sudah menjadwalkan untuk memeriksa si goyang gergaji itu.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News