Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa
Sabtu, 09 Desember 2017 – 18:58 WIB

Dewi Perssik. Foto: Instagram
Buntut dari peristiwa itu, Harry melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Dalam laporannya, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kemudian Depe dan suaminya balik melaporkan Harry pada Senin (4/12) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.(mg7/jpnn)
Kasus terobos busway yang melibatkan Dewi Perssik masih berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi sudah menjadwalkan untuk memeriksa si goyang gergaji itu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- 3 Berita Artis Terheboh: Nikita Mirzani Senasib dengan Vadel, Dewi Perssik: Takbir
- Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Dewi Perssik: Allahuakbar, Takbir
- Ruben Onsu Ungkap Kekecewaan pada Presenter Berinisial M
- Umrah Bareng Keluarga, Dewi Perssik Ungkap Sebuah Doa
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran
- 3 Berita Artis Terheboh: Sheila on 7 Rilis Memori Baik, Dewi Perssik Pacari Berondong?