Kasus Terobos Busway, Dewi Perssik Akan Segera Diperiksa
Sabtu, 09 Desember 2017 – 18:58 WIB
Buntut dari peristiwa itu, Harry melaporkan Depe ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12).
Dalam laporannya, Angga dilaporkan melanggar Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kemudian Depe dan suaminya balik melaporkan Harry pada Senin (4/12) dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.(mg7/jpnn)
Kasus terobos busway yang melibatkan Dewi Perssik masih berlanjut. Dalam waktu dekat, polisi sudah menjadwalkan untuk memeriksa si goyang gergaji itu.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Dituduh Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Sampaikan Sindiran
- 3 Berita Artis Terheboh: Sheila on 7 Rilis Memori Baik, Dewi Perssik Pacari Berondong?
- Bantah Pacaran dengan Berondong, Dewi Perssik Beri Penjelasan Begini
- Dewi Perssik Jawab Gosip Berpacaran dengan Berondong
- 3 Berita Artis Terheboh: Ayus dan Nissa Sabyan Sudah Menikah, Baim Siapkan 12 Saksi
- 3 Berita Artis Terheboh: Kisah Lama Dewi Perssik Dibongkar, Angelina Sondakh Kaget