Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Rosihan Juhriah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (27/1).
Selain memvonis Picandi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap empat terdakwa lainnya.
Terhadap terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Marzuki dan Renaldo divonis hukuman lima tahun penjara.
Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi
BERITA TERKAIT
- Gandeng WSAudiology SEA, Kimia Farma Hadirkan Alat Bantu Dengar Vibe
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Apotek Siagakan Outlet Selama Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Berbagi di Bulan Ramadan dengan 800 Anak Yatim dan Duafa
- Sambangi Keluarga Almarhumah BMJ, Manajemen Kimia Farma Apotek Sampaikan Belasungkawa
- Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data