Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB
Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim Rosihan saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Putusan yang disampaikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi
BERITA TERKAIT
- Gandeng WSAudiology SEA, Kimia Farma Hadirkan Alat Bantu Dengar Vibe
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Apotek Siagakan Outlet Selama Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Berbagi di Bulan Ramadan dengan 800 Anak Yatim dan Duafa
- Sambangi Keluarga Almarhumah BMJ, Manajemen Kimia Farma Apotek Sampaikan Belasungkawa
- Polisi: Kimia Farma Apotek Bantu Proses Penyelidikan & Transparan Serahkan Semua Data