Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB

oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara
Sebelumnya, jaksa menuntut Picandi Masco Jaya 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan.
Empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi dan Depi Jaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan menjadi tersangka karena kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu.
Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi
BERITA TERKAIT
- Indodana PayLater & Kimia Farma Sediakan Solusi Mudah Beli Produk Kesehatan
- Pamian Siregar: Indonesia Harus Serius Kembangankan Industri BBO di Dalam Negeri
- Gandeng WSAudiology SEA, Kimia Farma Hadirkan Alat Bantu Dengar Vibe
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Apotek Siagakan Outlet Selama Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Berbagi di Bulan Ramadan dengan 800 Anak Yatim dan Duafa