Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB

oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara
Adapun jabatan kelima pelaku, yakni Picandi Masco sebagai Business Manager PT kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Marzuki staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Renaldo sebagai kurir laboratorium PT kimia Farma Medan.
Yuk, Simak Juga Video ini!
Lalu, Depi Jaya customer service PT Kimia Farma Medan dan Sepipa Razi merupakan karyawan honorer yang bertugas mengeluarkan hasil rapid tes antigen kepada pasien.
Kelimanya sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga April 2021. Dalam kasus itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar). (mcr22/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni
BERITA TERKAIT
- Indodana PayLater & Kimia Farma Sediakan Solusi Mudah Beli Produk Kesehatan
- Pamian Siregar: Indonesia Harus Serius Kembangankan Industri BBO di Dalam Negeri
- Gandeng WSAudiology SEA, Kimia Farma Hadirkan Alat Bantu Dengar Vibe
- Lewat Cara Ini Kimia Farma Group Turut Sukseskan Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Apotek Siagakan Outlet Selama Mudik Lebaran 2024
- Kimia Farma Berbagi di Bulan Ramadan dengan 800 Anak Yatim dan Duafa