Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara
Adapun jabatan kelima pelaku, yakni Picandi Masco sebagai Business Manager PT kimia Farma Diagnostika Medan-Aceh, Marzuki staf administrasi PT Kimia Farma Medan, dan Renaldo sebagai kurir laboratorium PT kimia Farma Medan. 

Lalu, Depi Jaya customer service PT Kimia Farma Medan dan Sepipa Razi merupakan karyawan honorer yang bertugas mengeluarkan hasil rapid tes antigen kepada pasien. 

Kelimanya sudah menjalankan aksinya sejak Desember 2020 hingga April 2021. Dalam kasus itu, terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.236.640.000 (Rp 2,2 miliar). (mcr22/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News