Kasus Tes Covid-19 Menggunakan Alat Bekas Antigen, Begini Penjelasan Polda Sumut
jpnn.com, MEDAN - Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggunaan alat bekas antigen untuk tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menyebut tim penyidik masih memintai keterangan sejumlah orang yang ditangkap pada saat penggerebekan, Selasa (27/4) kemarin.
"Masih dimintai keterangan, ada lima sampai enam orang. Kalau ditetapkan statusnya belum, karena masih dilakukan pendalaman yang lainnya," kata Hadi saat dikonfirmasi pada Rabu (28/4).
Dia juga belum menjelaskan sudah berapa praktik penggunaan alat rapid antigen bekas itu dilakukan. Menurut Hadi, kasus itu masih didalami penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut.
"Saya masih menunggu laporan dari tim penyidik," katanya.
Sebelumnya, layanan rapid test antigen Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, digerebek polisi atas dugaan pemakaian piranti bekas.
Petugas turut menangkap lima petugas yang merupakan karyawan salah satu perusahaan farmasi ternama beserta barang bukti alat rapid test antigen. (antara/jpnn)
Polisi menangkap sejumlah petugas di Bandara Internasional Kualanamu terkait penggunaan alat rapid test antigen Covid-19 bekas.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jaga Kestabilan Harga Pangan, PUD Kota Medan Rutin Gelar Pasar Keliling
- Tok, Terdakwa TPPO ke Malaysia Divonis 16 Bulan Penjara
- Penurunan Angka Kemiskinan di Sumut pada 2024 yang Tertinggi di Indonesia
- Pj Gubernur Sumut Ingatkan Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan
- Angka Kemiskinan Sumut 2024 Turun 10 Kali Dibandingkan Tahun Sebelumnya
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak