Kasus Tewasnya Herman: Komnas HAM Minta Keterangan Irjen Herry, Ini Kesimpulannya
jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengatakan, mudah bagi pihaknya memberikan penilaian tentang kasus tewasnya Herman (39) di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Desember 2020.
Menurut Anam, Komnas HAM menilai kasus meninggalnya Herman di Balikpapan mengandung unsur pelanggaran HAM.
Anam menyampaikan hal tersebut setelah Komnas HAM meminta keterangan Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim) Irjen Herry Rudolf Nahak di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (10/3).
"Tanpa kami bilang bahwa ini pelanggaran, sudah dinyatakan sendiri pasti ini pelanggaran HAM," kata Anam saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu.
Anam menuturkan, Polda Kaltim telah mengambil langkah cepat sebelum Komnas HAM memberikan penilaian dalam kasus tewasnya Herman.
Polda Kaltim memberhentikan enam anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus tewasnya pria yang diduga mencuri 2 telepon genggam itu.
Kemudian enam anggota tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau pemberkasan selesai akan dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum, red), sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan," ujar Anam.
Berikut ini penjelasan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam soal kasus tewasnya Herman di Balikpapan.
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Komnas HAM Ungkap Aktor Pembubaran Diskusi FTA di Kemang, Oh Si Rambut Kuncir
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Komnas HAM Upayakan Hukuman Mati Dihapuskan
- Ini Alasan Komnas HAM Terus Dorong Penghapusan Hukuman Mati
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara