Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Yunus berpendapat harta Harvey Moeis yang disita pihak berwenang bersifat perdata.
Artinya, asalkan terdakwa bisa membuktikan kepemilikannya secara sah, harta yang disita bisa dikembalikan dan dibebaskan dari perkara.
"Bukan pidana pembuktiannya jadi saya sependapat dengan Majelis Hakim bahwa itu lebih banyak berwarna perdata pembuktian kepemilikan tadi," kata Yunus dalam kesaksiannya, dikutip JPNN.com, Senin (4/11).
Dia melanjutkan seluruh alat bukti dan kesaksian dalam persidangan yang telah digelar hingga saat ini menguatkan pandangan, bahwa cara perolehan harta Harvey Moeis bukan berasal dari tindak pidana melainkan bersifat perdata.
"Semua transaksi-transaksi yang melahirkan kepemilikan, lebih banyak buktinya perdata sebenarnya," lanjut dia.
Menurutnya, terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengerahkan semua bukti dan saksi untuk mempertegas status kepemilikan seluruh harta itu.
"Apakah ada transaksi, apakah ada saksi, apakah ada faktur, dan lain sebagainya, itu silahkan dipakai, semua alat bukti yang ada dikerahkan saja," tambahnya.
Mantan Kepala PPATK Yunus Husein, dihadirkan sebagai saksi ahli PPU dalam sidang kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui
- PPATK Pastikan Pengawasan Independen di Danantara, Sesuai Standar FATF
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- FSPI Desak Penegak Hukum Usut Aliran Dana Kurawal Foundation
- KPK Menggeledah Kantor Hukum Febrie Diansyah, LSAK: Tuntaskan Kasus TPPU SYL
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif